Perkawinan dengan Salah Satu Pihak Pindah Agama
Rabu, 31 Agustus 2005 | Pkl. 12:55:08 WIB | 23 kali dibacaPertanyaan :
Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim (di KUA) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah? Memang pernikahan itu serba terpaksa (hamil dulu) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. Akhir-akhirnya jejaka (suami) beberapa kali pernah menganiaya istrinya baik secara phisik maupun mental. Baca tulisan ini selengkapnya »







