Peluang dan Tantangan Penerapan Syari’ah Islam di Indonesia
Jumat, 30 September 2005 | Pkl. 13:11:39 WIB | 50 kali dibacaPeluang dan Tantangan Penerapan Syari’ah Islam di Indonesia
Oleh : Daud Rasyid, M.A, Ph.D.
(Anggota Tim Pakar Hukum Menteri Kehakiman dan HAM R.I.)
Dalam catatan sejarah, Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama hijriyah, tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri lainnya seperti Spanyol di Eropa. Dan disebutkan daerah pertama yang dimasuki Islam adalah wilayah pesisir pantai Sumatera, lebih tepatnya kota Barus.
Daerah ini adalah pintu gerbang masuknya Islam ke bumi nusantara. Dan dari sini Islam terus menyebar ke berbagai pulau seperti Jawa, Kalimantan dan seterusnya ke bagian Timur Indonesia. Bahkan, Islamlah yang pertama kali masuk di Irian Jaya (daerah Fa’fa’) sebelum masuknya zending Kristen yang dibawa oleh kolonial Belanda.
Tentang penerapan Syari’ah, dengan mudah dapat dilihat dalam sejarah, tidak satupun negeri yang dimasuki Islam yang tidak menerapkan syari’at Islam. Bahkan dapat kita katakan, untuk mengukur ada tidaknya Islam di suatu negeri dahulu, dapat dilihat dari sistem hukum di negeri itu. Jika yang berlaku sistem hukum syari’ah, berarti Islam hidup di negeri tersebut. Begitu juga sebaliknya. Ini adalah sebuah aksioma dalam masyarakat Islam yang berlangsung ribuan tahun, sejak masa Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam hingga masa kekhalifahan Utsmaniah di Turki awal abad 20. Baca tulisan ini selengkapnya »






