Salah Kaprah Memahami UU 14/1992: “Helm Standar VS Batok”
Kamis, 14 Desember 2006 | Pkl. 07:32:56 WIB | 39 kali dibacaPenilangan atas pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm standar, menimbulkan tanda tanya. Satu hal penting yang perlu dipertanyakan:
“Apa dasar aparat kepolisian melakukan tindakan penilangan tersebut dan apa dasar hukumnya bagi para hakim untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan tersebut sehingga para pengendara dieksekusi bersalah dengan pengenaan denda sebesar Rp 15.000 (sekarang 20.000, red)?”
Indonesia adalah negara hukum segala sesuatu yang mengacu pada aturan atau hukum yang berlaku, anehnya banyak yang menyalahgunakan dan menyalahartikan hukum. Lebih aneh lagi, kalau yang menyalahgunakan dan menyalahartikan adalah para aparat yang mengerti hukum.
Para aparat tersebut harusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai aturan atau hukum yang ada, bukannya mempersepsikan hukum berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya. Ini dikarenakan adanya salah kaprah dalam memahami Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijadikan dasar hukum untuk menilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
Baca tulisan ini selengkapnya »






